Please wait...



SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Jl. Surohadikusumo No. 6, Kebondalem, Kecamatan Pemalang, Kebondalem, Kec. Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah 52312

info_outline    Sekilas Tentang

Satpol PP mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemenntahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlmdungan Masyarakat. Di Pimpin oleh Kepala Dinas : Drs. WAHYU SUKARNO ADIPRAYITNO, M.Si dengan Jumlah Pegawai : 62 orang Laki-Laki : 57 orang Perempuan : 5 orang Golongan ; IV : 4 orang III : 25 orang II : 33 orang I : -

TUPOKSI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUANG POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN PEMALANG

Tugas

  • Meyelegarakan Keterdiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Menegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah dan Menyelegarakan Perlindungan Masyarakat.
  • Disamping menegakkan peraturan daerah, Satpol PP juga dituntut untuk menegakkan kebijakan pemerintah daerah lainya yaitu keputusan Kepala Daerah.
  • Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan Perdadan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
  • Satuan polisi pamong praja mempunyai kewenangan:

KEWENANGAN

Melakukan tindakan penertiban non-yustisial maupun -yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;

  1. Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  2. Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hokum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atauPerkada; dan melakukan tindakan administrative terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan Perkada.

Fungsi

  1. Penyususnan program dan pelaksanaan penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat ;
  2. Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Peraturan Kepela Daerah;
  3. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan daerah;
  4. Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat; ( Tugas perlindungan masyarakat merupakan bagian dari fungsi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketrentraman masyarakat, dengan demikian perlindungan masyarakat yang selama ini berada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat menjadi fungsi Satpol PP )
  5. Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya;
  6. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan peraturan kepala daerah; dan
  7. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.

 

VISI DAN MISI

VISI

“ Terwujudnya kondisi aman dan tenteram melalui pemberdayaan budaya disiplin dan budaya tertib serta memberikan rasa nyaman terhadap kalangan dunia usaha”, 

MISI

– Mewujudkan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat / daerah

– Menegakan peraturan Daerah dan / atau Keputusan Bupati

– Menciptakan rasa nyaman bagi kalangan dunia usaha.


contacts    Kontak & Website

phone    (0284)321338
email    satpolppkabpemalang@Gmail.com

perm_media    Galeri & Kegiatan